Alhamdulillah, segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam,
pagi pagi, saya sudah membaca mengenai gencar-gencarnya sekarang perekrutan member MLM baru. hal ini, dulu pernah saya alami tahun 2008-2009, ya,, awal awal saya sedang naik ke bangku kuliah. Awal dari sebuah perjalanan panjang yang banyak sekali menghabiskan dana.
Sebelum saya memberikan fakta-fakta (padhal baru ... :p) tentang Bisnis MLM, saya ingin bercerita terlebih dahulu beberapa pengalaman di dunia multi level marketing ini.
selama perjalanan itu, saya bertemu orang orang hebat, dan ada sedikit cerita unik tentang mereka, berikut saya bagi dengan rekan rekan :
Awal tau bisnis ini yaitu ketika saya dipromosikan mengenai produk D** dan O**. saya diharuskan membayar beberapa ratus ribu untuk menjadi anggota dan mendapatkan layanan serba diskon dan layanan online. Untuk pemula, hal ini sangat menggiurkan apalagi dengan bonus hanya dengan merekrut 3 orang. WAW!!... saya langsung saja bergabung dengan salah satunya. Pendafaran, training untuk perekrutan member lain tak saya jumpai. inilah yang membuat saya sedikit kecewa, leader hanya membantu mencari, tapi tidak mengajarkan untuk trik mencari orang. yah, singkat cerita, saya hanya berhasil membalikkan modal saja.. ^_^
Seorang teman dari kawan saya satu kampus. dia adalah seorang wiraswasta, bisnis MLM dia jalani sampai dia mendapatkan mobil sebagai bonusnya!. waw, dashyat saya ucapkan ketika mendengarnya. Dia mengikuti salah satu bisnis MLM yaitu yang saat ini sedang tren-trennya. Tak mudah baginya untuk mendapatkan bonus tersebut, dia berjibaku dengan orang orang yang terus mencibirnya, tapi alhasil mobil dia dapatkan juga. selang beberapa bulan dia tak berjumpa dengan kawannya, desember kemarin kawan saya bercerita kembali tentang temannya itu. Menyedihkan! Teman saya yang dulu dapet bonus mobil, sekarang mobil tersebut ditarik kembali oleh dealer!. WhatSsSS,,,,, kenapa bisa? Usut punya usut, katanya mobil tersebut masih tanggungan kredit perusahaan tempat dia berbisnis MLMInikah janji yang diberikan oleh bisnis MLM? Kekayaan singkat yang hanya berlaku untuk beberapa tahun saja? Memang, saya akui bahwa bisnis MLM bermanfaat bagi orang-orang yang hidupnya sulit untuk saat ini, tapi adanya manfaat itu tidak bisa menghilangkan keharamannya.
Firman Allah surat Al-Baqarah 219 :
Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : Pada hakekatnya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya [Al-Baqarah : 219]
Tatkala bahaya khamr dan judi itu lebih besar dari manfaatnya, maka sangat ditegaskan diharamkan.
Sebenarnya keanggotaan bisnis MLM itu karena adanya iming - iming kekayaan cepat dan menjadi jutawan dalam waktu singkat. Tidakkah itu sama dengan Judi? Menurut saya itu sama saja dengan perjudian murni.Hal - hal yang mendasari nya adalah sebagai berikut
- Niat. Tujuan sesungguhnya dari orang orang yang mengikuti bisnis MLM adalah menginginkan kekayaan yang cepat dan bonusnya hanya dengan merekrut orang hanya dengan mengeluarkan uang yang minimal
- Produk yang diperjualbelikan di bisnis tersebut biasanya adalah produk produk yang hanya dijadikan kedok agar lolos Surat ijin dari pemerintah.
- harga produk tidak lebih dari 30% dari uang yang dibayarkan oleh perusahaan MLM tersebut
- Sistem upline dan downline yang memperbudak downline agar upline ters mendapat bonus dan bonus, meskipun upline tidak menjual produknya. dan downline menjadi kesulitan mencari oranng
Sempat berfikir mengenai sistem MLM apakah sama dengan Money game?
berikut saya kutip dari wikipedia mengenai MLM dengan Money game
Ya,, seperti itulah kira kira, bahwa MLM sekarang sudah disisipi money game, dan jelas hukumnya HARAM bagi umat Islam yang mengerti tentang hal tersebut. Berikut saya sisipkan Fatwa tentang MLM, semoga bisa menjadi referensi dalam menetapkan hati untuk tidak mengikuti bisnis MLMSistem permainan uang cenderung menggunakan skema piramida (atau skema Ponzi) dan orang yang terakhir bergabung akan kesulitan mengembangkan bisnisnya. Dalam pemasaran berjenjang, walaupun dimungkinkan telah memiliki banyak bawahan, tetapi tanpa omzet tentu saja bonus tidak akan diperoleh.Informasi tentang jenis pemasaran berjenjang yang benar dapat mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 13/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung dengan memuat larangan tegas yang tercantum pada bab VII.Masalah di dalam pemasaran berjenjang sering terjadi bila sistem komisi menjurus pada permainan uang. Biaya keanggotaan bawahan secara virtual telah dibagikan menjadi komisi promotor sementara harga barang menjadi terlalu mahal untuk menutupi pembayaran komisi kepada promotor. Dalam jangka panjang, hal ini membuat komisi menjadi tidak seimbang, di mana komisi telah melebihi harga barang dikurangi harga produksi.Hal ini tentu akan membuat membuat konsumen di tingkat tertinggi mendapatkan harga termurah atau bahkan mendapatkan keuntungan bila mengetahui cara mengolah jaringannya, sedangkan konsumen yang baru bergabung mendapatkan kerugian secara tidak langsung karena mendapatkan harga termahal tanpa mendapatkan komisi atau komisi yang didapatkan tidak sesuai dengan usaha yang telah dilakukan sehingga akhirnya anggota baru tersebut terangsang untuk mencari konsumen baru agar mendapat komisi yang bisa menutupi kerugian virtual yang ditanggungnya.Pelanggaran bisa pula terjadi bila perusahaan penyedia sistem pemasaran berjenjang menjanjikan sesuatu berlebih yang tidak mungkin bisa dicapai konsumen. Misalnya, jika konsumen bisa mendapatkan 10 jenjang jaringan yang setiap jenjangnya harus berisi 10 anggota, maka ia akan mendapatkan bonus Rp 10 Miliar. Sepintas hal ini terlihat menggiurkan dan mudah, tetapi jika konsumen menggunakan akal sehatnya, ia sebenarnya harus merekrut 1010 bawahan atau sepuluh pangkat sepuluh, yaitu sejumlah 10 miliar anggota baru(populasi manusia saat ini 7 miliar).
FATWA MARKAZ IMAM AL-ALBANI TENTANG MULTI LEVEL MARKETING [MLM]Sekian, tulisan dari saya, semoga apa yang saya tulis membawa manfaat untuk pembaca sekalian,
Berikut ini adalah teks fatwa Markaz Imam Al-Albani, yang ditanda tangani oleh para masyayaikh murid-murid Imam Al-Albani:Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang hukum bergabung dengan PT perusahaan bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang menggunakan system piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana karena dia telah mempromosikan system bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai dengan hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.Jawaban :
Bergabung menjadi anggota PT semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam system bisnis piramida ini hukumnya HARAM, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar.Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh si anggota tersebut. Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan beberapa kaedah para ulama. Wallahu Al-Muwaffiq.Amman al-Balqo' Yordania
26 Sya'ban 1424HSyaikh Muhammad bin Musa Alu NashrDisalin dari Majalah Al-Furqon, Edisi 11 Tahun III/Jumadi Tsani 1425. Penerbit Lajnah Dakwah Ma'had Al-Furqon, Alamat Redaksi Maktabah Ma'had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik-Jatim
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilali
Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi
Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman
apabila ada salah salah kata dan penulisan, saya mohon maaf, dan silahkan dikomentari untuk penulisan berikutnya yang lebih baik..
Wassalammualaikum
0 comments:
Post a Comment